Jumat, 13 Juni 2014

Larangan Pedagang Kaki Lima

Beberapa bulan lalu Pemda Kota Bandung mengeluarkan peraturan tentang larangan bagi pedagang kaki lima berjualan di jalan-jalan utama. Jalan-jalan yang dimaksud adalah seperti Jalan Asia-Afrika, Sudirman, Gatot Subroto,  Otista, A. Yani, dll. Peraturan itu disertakan dengan sanksi yang berat bagi pedagang yang melanggar.

Sebelum menerapkan aturan itu, pihak Pemda mengadakan sosialisasi peraturan itu selama kurang lebih satu bulan. Harapannya, para pedagang sadar dan ketika peraturan itu diterapkan mereka tidak kaget.

Sejak diberlakukannya peraturan itu, sepanjang jalan Asia-Afrika dan Otista, yang bisanya dipenuhi pedagang kaki lima, sekarang dipenuhi oleh pedagang kaki tiga dan enam.
Jakarta, 30 April 2014
by: adrian
Baca juga humor lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar