Minggu, 07 Juni 2015

Transparansi Keuangan Bukan Do Ut Des


Gereja adalah bagian dari dunia. Karena itu prinsip-prinsip keduniaan, meski tidak semuanya, dapat diadopsi oleh Gereja. Salah satunya adalah soal transparansi laporan keuangan. Sudah saatnya pengelolaan harta benda Gereja, termasuk keuangan, dilakukan secara transparan agar umat mengetahuinya.

Ada beberapa alasan kenapa Gereja, dalam hal ini paroki, harus transparan dalam pengelolaan keuangan. Pertama, sumber keuangan paroki adalah dari umat (kolekte, intensi, stipendium, donasi, dll). Oleh karena itu, adalah hak umat untuk mengetahui pengelolaan keuangan paroki: berapa yang masuk, bagaimana dikelola, bagaimana pemakaiannya, berapa keluar, berapa hasil akhirnya, dll. Dapatlah dikatakan bahwa transparansi merupakan bentuk akuntabilitas.

Kedua, dengan adanya transparansi keuangan berarti umat dilibatkan; umat menjadi berpartisipasi aktif. Di sini umat akan merasa memiliki Gereja (cinta akan parokinya), melalui kontrolnya atas laporan keuangan yang dibuat secara transparan.

Ketiga, semua manusia memiliki kelemahan, terlebih dalam hal uang. Manusia, sekalipun imam, sangat rentan terhadap penyalahgunaan uang. Karena itu benar kata orang bahwa korupsi tidak pandang bulu. Korupsi bukan hanya milik para pejabat negara, tetapi juga bisa melanda pejabat Gereja (baca: hirarki): uskup, imam dan suster. Dengan adanya transparansi maka bahaya penyelewengan keuangan bisa diminimalisir.

Akan tetapi ada saja orang, bahkan dari hirarki, yang tidak setuju adanya transparansi keuangan. Mereka menilai bahwa di balik transparansi ada prinsip do ut des: saya memberi, maka saya menerima. Artinya, pemberian itu ada pamrih. Jadi, umat yang memberi kolekte, intensi, stipendium, dll, disinyalir memiliki pamrih pribadi, bukan murni persembahan kepada Tuhan, Gereja dan karya pastoral. Pemberian tersebut tidak seperti persembahan janda miskin (bdk. Lukas 21: 1 – 4).

Malahan orang-orang yang menentang transparansi keuangan menggunakan dasar Kitab Suci untuk menguatkan argumennya. Mereka memakai teks “Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu.” (Matius 6: 3). Teks ini menjadi prinsip dasar kristiani dalam memberi persembahan (kolekte, intensi, stipendium, dll).

Benarkah transparansi keuangan bertentangan dengan prinsip kristiani dalam hal memberi? Pertama-tama perlu dilihat konteks Injil Matius berkaitan dengan persembahan secara keseluruhan. Matius 6: 3 itu berkaitan dengan tradisi memberi sedekah yang merupakan kewajiban bagi orang Yahudi. Keluarnya pernyataan Yesus agar tangan kiri tidak mengetahui apa yang dilakukan tangan kanan, harus dikaitkan dengan kebiasaan orang yang suka pamer dalam memberi sedekah. Sikap pamer ini membuat orang jatuh ke dalam keangkuhan dan kesombongan. Sikap pamer, yang berdampak pada kesombongan diri, inilah yang dikritik oleh Yesus. Untuk menghindari hal ini, Yesus mengajarkan agar persembahan atau sedekah itu diberikan dengan sembunyi, tidak ada orang lain yang tahu. Artinya, sedekah atau pemberian itu bukan untuk pamer.

Transparansi bukanlah bertujuan untuk pamer, apalagi menyombongkan diri. Transparansi, seperti yang diuraikan di atas bertujuan untuk pertanggungjawaban dan menumbuhkan rasa memiliki dalam diri umat. Dengan mengetahui ke mana dan bagaimana penggunaan keuangan paroki, para imam di paroki dapat dihindari dari bahaya penyalahgunaan keuangan paroki.

Karena itu, tidak beralasan tudingan bahwa transparansi keuangan melanggar prinsip dasar kristiani dalam memberi persembahan. Memang, kecenderungan pada ajang pamer dan menyombongkan diri itu ada. Semua itu tergantung pada hati dan motivasi memberinya. Dan janganlah kecenderungan itu menjadi alasan untuk meniadakan transparansi.
Tanjung Batu, 6 Maret 2013
by: adrian
Baca juga:
2.      Korupsi di Gereja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar